Sabtu, 10 Januari 2009

[TMC] Syarat Penerbitan SIM A & C

Syarat-syarat Penerbitan SIM sesuai :PP No. 44 Tahun 1993
Pasal 217 yaitu:

• SIM A : pemohon telah berusia 17 tahun
• SIM C : pemohon telah berusia 16 tahun
• KTP setempat/Surat Keterangan Kependudukan dari Lurah/Camat dan Kartu Keluarga bagi yang
berusia di bawah 17 tahun.Dapat membaca dan menulis huruf latin.
• Mengetahui pengetahuan lalu lintas dan teknik dasar ranmor.
• Memiliki keterampilan mengemudi.
• Sehat jasmani dan rohani.


Link: http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=17502

Tidak ada komentar:

Posting Komentar