Syarat-syarat Penerbitan SIM sesuai :PP No. 44 Tahun 1993
Pasal 217 yaitu:
⢠SIM A : pemohon telah berusia 17 tahun
⢠SIM C : pemohon telah berusia 16 tahun
⢠KTP setempat/Surat Keterangan Kependudukan dari Lurah/Camat dan Kartu Keluarga bagi yang
berusia di bawah 17 tahun.Dapat membaca dan menulis huruf latin.
⢠Mengetahui pengetahuan lalu lintas dan teknik dasar ranmor.
⢠Memiliki keterampilan mengemudi.
⢠Sehat jasmani dan rohani.
Link: http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=17502
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar