Kamis, 18 Juni 2009

[TMC] Cara Mutasi SIM

SIM Pemilik Surat Ijin Mengemudi (SIM) berbeda wilayah bisa memperpanjang di wilayah lain. namanya mutasi SIM. Bagaimana cara mengurusnya?

Komisaris Polisi Gatot Subroto, Kasi SIM Polda Metro Jaya di Daan Mogot, Jakarta Barat menjelaskan, Untuk permohonan mutasi, pemohon tak perlu mengikuti tes teori dan praktek jika SIM yang dimutasi masih berlaku, ungkapnya. Sebab, pemohon dianggap sudah lulus dalam uji sebelumnya saat permohonan SIM dilakukan. SIM sama dengan KTP yakni sebagai identitas diri. SIM sama aja dengan KTP. Itu kan juga bukti identitas diri. Kalau SIM untuk naik motor, alamat yang tertulis di SIM Pasti menyesuaikan alamat yang ada di KTP jelasnya.

Syarat tambahan, menurut Kompol Gatot, pemohon harus melampirkan surat pencabutan dari Satlantas wilayah yang menerbitkan SIM sebelumnya. Selanjutnya mengikuti proses seperti perpanjangan biasa. Membayar permohonan perpanjangan di bank, mengisi formulir permohona, tes kesehata, melampirkan KTP baru dilampirkan juga surat pencabutan SIM lama dari satlantas wilayah asal.SIM Keliling

Tetapi kalau SIM sudah tidak berlaku atau habis masa berlakunya, Diperpanjang dulu di wilayah asal. Kemudian mengurus pencabutan SIM di wilayah asal, baru mengajukan SIM di wilayah baru, bilangnya. Proses ini memang cukup merepotkan pemohon. Persoalannya, pemohon mesti pulang kampung dulu untuk mencabut SIM lama dan di mutasi ke wilayah di mana pemohon memperpanjang baru.



Link: http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=19859

Tidak ada komentar:

Posting Komentar