Selasa, 09 Juni 2009

[TMC] Pengguna Sirine dan Lampu Rotator

Mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 1992 dan Pasal 72 PP Nomor 43 Tahun 1993, tentang Prasarana dan Lalu lIntas, bahwa isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa sirene hanya dapat di gunakan oleh:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan pemadam kebakaran.
b. Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan Jenazah yang sedang megangkut Jenazah.
d. Kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas.
e. Kendaraan petugas pengawal kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara.

Sedangkan di PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 1993 TENTANG KENDARAAN DAN PENGEMUDI, Pasal 66 disebutkan:
Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Petugas penegak hukum tertentu.
b. Dinas Pemadam Kebakaran.
c. Penangulangan Bencana.
d. Ambulans.
e. Unit Palang Merah.
f. Mobil Jenazah.

Dan Pasal 67, disebutkan : Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum.
b. Untuk Menderek Kendaraan.
c. Untuk Pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat.
d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan dijalan.
e. Milik instansi pemerintah yang dipergunakan rangka keamanan barang yang diangkut.


Link: http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=19731

Tidak ada komentar:

Posting Komentar