Kamis, 11 Juni 2009

[TMC] Syarat Pengurusan BPKB Hilang

PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI

1. Laporan Polisi kehilangan BPKB ( Min Tk. Polsek )
2. Kartu Tanda Penduduk ( untuk perorangan )

3. Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili ( Untuk Badan Hukum )
4. Surat Kuasa ( untuk Instansi Pemerintahan / badan hukum )

5. Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai
6. Bukti penyiaran di 2 ( dua ) media massa.

7. Surat keterangan dari Reserse ( Reskrim )
8. Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank.

9. Cek Fisik kendaraan Hadir ( Tk. Polda )
10. Foto Copy STNK



Link: http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=19750

Tidak ada komentar:

Posting Komentar