Bagi masyarakat yang mengalami kehilangan kartu surat ijin mengemudi maupun Sim tersebut mengalami kerusakan, bisa memproses Sim tersebut di Satpas Sim Daan Mogot, dengan persyaratan :
Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93) :
a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Laporan Polisi kehilangan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.
Sedangkan untuk Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93) :
a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.
Kemudian Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93) :
a. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
b. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.
Link: http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=19757
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar