Senin, 08 Juni 2009

[TMC] Syarat Perpanjangan STNK

Syarat Perpanjangan STNK 1 Tahunan
1. STNK ( Asli + Fotocopy )
2. BPKB ( Asli + Fotocopy )
3. KTP pemilik sesuai dengan STNK ( Asli + Fotocopy )
Apabila BPKB masih di Leasing atau Pegadaian dilengkapi dengan surat keterangan dari pihak leasing atau Pegadaian.

Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahuanan (ganti STNK)
1. STNK ( Asli + Fotocopy )
2. BPKB ( Asli + Fotocopy )
3. KTP pemilik sesuai dengan STNK ( Asli + Fotocopy )
4. Chek Fisik Kendaraan

Untuk perpanjangan 1 tahuanan bisa dilakukan dilayanan mobil Samsat Keliling, sedangkan untuk perpanjangan STNK 5 tahunan (ganti STNK) harus dilakukan di kantor SAMSAT.(TMC)





Link: http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=19699

Tidak ada komentar:

Posting Komentar