Sabtu, 08 Agustus 2009

[TMC] Syarat perpanjangan SIM dan STNK

Persyaratan Perpanjangan SIM di Layanan SIM keliling:
1. KTP Asli
2. SIM Asli
3. Mengisi Formulir yang di Sediakan Petugas

Persyaratan Pengesahan STNK / Pembayaran Pajak pada Unit Samsat Keliling:
1. Mengisi Formulir SPPKB yang sekaligus berfungsi sebagai pernyataan tidak terjadi perubahan Speksifikasi Kendaran Bermotor.
2. STNK Asli
3. BPKB Asli
4. Bukti pelunasan PKB / BBN KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah di Validasi) Tahun terakhir.
5. Identitas:
a. Perorangan : Tanda jati diri yang Sah, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
b. Badan Hukum : Salinan akte pendirian, Surat kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibutuhkan cap badan hukum yang bersangkutan.
c. Intansi Pemerintah ( termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas / Kuasa bermaterai cukup ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi Cap Intansi yang bersangkutan.



Link: http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=20591

Tidak ada komentar:

Posting Komentar