Selasa, 17 November 2009

[TMC] UU No. 22 Tahun 2009 (Untuk Sepeda Motor)

PENGENDARA SEPEDA MOTOR
a. lampu
Tanpa menyalakan Lampu utama pada siang hari Psl 293 ayat (2) jo psl 107 (2).
Denda Rp 100.000
b. Helm Standart
Tidak menggunakan helm standar Nasional Indonesia Pasal 291 ayat (1) jo Psl.106 ayat (8)
Denda Rp 250.000
c. Helm Penumpang
Membiarkan Penumpangnya Tidak mengenakan Helm Pasal 291 ayat (2) jo Psl 106 ayat (8)
Dendan Rp 250.000
d. Muatan
Tanpa Kereta samping mengangkut penumpang lebih dari 1 orang Psl 292 jo psl 106 ayat (9)
Denda Rp 250.000

e. Persyaratan Teknis dan laik jalan
Tdk Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi : kaca spion, klakson, ampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban.
Psl 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3)
Denda Rp 250.000

Pengendara Kendaraan tidak bermotor Dengan sengaja :
- Berpegangan pada kendaraan bermotor untuk ditarik,
- Menarik benda รข€" benda yang dapat membahayakan
pengguna jalan lain, dan / atau
- Menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor.
Sedangkan telah disediakan jalur jalan khusus bagi
kendaraan tidak bermotor.
Pasal 299 jo 122 hrf (a,b dan c)
Denda Rp100.000


Link: http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=22150

Tidak ada komentar:

Posting Komentar