Selasa, 03 Februari 2009

[TMC] Syarat Perpanjangan SIM dan STNK

Berikut jadwal lokasi layanan SIM dan STNK keliling wilayah DKI Jakarta. Untuk kendaraan SIM Keliling khusus melayani perpanjangan SIM A dan C yang dikeluarkan oleh kantor Satpas Daan Mogot KM 11 sedangkan untuk perpanjangan SIM A umum dan SIM B harus dilakukan dikantor Satpas SIM Daan Mogot KM 11.

Untuk kendaraan STNK Keliling khusus melayani perpanjang STNK DKI Jakarta satu tahunan sementara untuk perpanjang STNK lima tahunan tetap dilakukan dikantor Samsat kewilayahan.

Jadwal SIM dan STNK keliling, hari ini.
1. Wilayah Jakarta Selatan di depan Pos Pol Taman Makam Pahlawan Kalibata
2. Wilayah Jakarta Timur di Swalayan Makro Pasar Rebo
3. WIlayah Jakarta Utara di Mega Mall Pluit
4. WIlayah Jakarta Barat STNK Keliling di depan Carefour Puri Indah Kembangan dan SIM Keliling didepan Perumahan Alfa Indah.
5. Wilayah Jakarta Pusat STNK Keliling didepan Kantor Pelni Jl. Gajah Mada dan SIM Keliling didepan LTC (Lindeteves Trade Centre) Glodok Jl. Gajah Mada
Melayani dari pukul 08.00 s/d 13.00 WIB.

Persyaratan perpanjangan SIM
1. SIM lama
2. KTP (masih berlaku)
(Asli + Foto Copy)

Persyaratan perpanjang STNK
1. STNK
2. BPKB
3. KTP (A/n Pemilik kendaraan)
(Asli + Foto Copy)

Bagi para pemohon perpanjangan STNK dihimbau untuk tidak berhubungan dengan Biro Jasa / Calo, silahkan datang sendiri.(TMC)



Link: http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=17901

Tidak ada komentar:

Posting Komentar