Polda Metro Jaya menetapkan 76 lokasi yang diperbolehkan untuk dijadikan tempat berkampanye diwilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Jumlah peserta kampanye menjadi pertimbangan utama. Tempat - tempat tersebut disesuaikan dengan kapasitasnya ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono di Mapolda Metro Jaya.
Jakarta Pusat
Terdapat 6 kecamatan yang diperbolehkan untuk kampanye, yakni kecamatan Gambir di GOR KONI Jl. Tanah Abang dengan kapasitas 1.000 orang. Kecamatan kemayoran di arena PRJ Kemayoran, Jl. Benyamin Sueb, dan lapangan Pors, Serdang, Jakarta Pusat.
Selain itu, kecamatan Tanah Abang dengan total 8 lokasi, kecamatan Senen di GOR Senen, Kec. Cemapak Putih di 2 lokasi dan kec. Johar Baru yangdipusatkan di GOR Johar Baru.
Jakarta Utara
Terdapat 4 Kecamatan Yaitu di Kec. Cilincing, Kec Tanjung Priok, Kec. Koja dan Kec. Penjaringan. Jumlah lokasi kampanye terdiri dari 5 lokasi.
Jakarta Barat
Terdapat 8 Lokasi kampanye yang terletak di 8 Kecamatan. Diantaranya adalah Kec. Cengkareng, Kec. Kalideres, Kec. Kembangan, Kec. Kebon Jeruk, Kec. Palmerah, Kec. Grogol Petamburan, Kec. Taman Sari dan Kec. Tambora.
Jakarta Selatan
Terdapat 10 Kecamatan yang diizinkan untuk dijadikan tempat berkampanye dengan total 11 lokasi. Diantaranya adalan Kec. Tebet, Kec. Stiabudi, Kec. Pesanggrahan, Kec. Mampang Prapatan, Kec. Jagakarsa, Kec Kebayoran Lama, Kec. Cilandak, Kec. Pasar Minggu dan Kec. Kebayoran Baru.
Jakarta Timur
Terdapat di 9 Kecamatan yaitu Kec. Makassar, Kec. Cipayung, Kec. Pasar Rebo, kec. Jatinegaran, Kec. Duren Sawit, Kec. Kramat Jati, Kec. Cakung dan Kec. Ciracas dengan total lokasi sebanyak 26 lokasi kampanye.
Sementara itu di Kepulauan Seribu lokasi kampanye terdapat 14 lokasi di dua kecamatan, yakni Kep. Seribu Utara dan Kepulauan Seribu Selatan. Mayoritas, pemilihan lokasi kampanye tersebut adalah dilapangan terbuka dan gedung olahraga.(TMC)
Link: http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=18503
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar