Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A khusus (PS.217 PP 44/93)
a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan
e. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
f. Melampirkan foto copy KTP.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Persyaratan pengurusan SIM Internasional (PS.231 PP 44/93)
a. Salinan Surat Ijin Mengemudi yang dimiliki.
b. KTP.
c. Pasport.
d. Foto B/W ukuran 4 x 6 = 5 lembar.(untuk pria = berdasi)
e. Mengajukan permohonan ke IMI.
Persyaratan SIM untuk orang asing
Memiliki Pasport dan KIMS atau Surat Tanda Tugas diplomatik.
Bagi yang sudah memiliki SIM di negaranya atau SIM Internasional harus mengikuti ujian teori.
Bagi yang belum pernah memiliki SIM, harus mengikuti dan lulus ujian teori dan praktek.
SIM untuk orang asing berlaku 1 tahun, kecuali diplomatik berlaku 5 tahun.
Berbadan Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan Dokter.
Link: http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=18924
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar