Bagi Anda yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) datang saja SIM Keliling.
Dengan begitu Anda tak perlu ke tempat pengurusan SIM di Jalan Daan Mogot lagi.
Anda bisa menggunakan fasilitas bus pengurusan SATNK & SIM keliling yang tersebar di Jakarta dan sekitarnya.
Lalu di manakah saat ini pengurusan STNK & SIM keliling saat ini? Informasi dari Aiptu Kasianto Petugas SIM keliling Ditlantas Polda Metro Jaya menyebutkan, pada Rabu (01/07) bus SIM keliling hanya berada di 2 wilayah:
Jakarta Pusat (STNK) Kantor PELNI , SIM tidak Operasi
Jakarta Utara ( STNK & SIM) Mega Mall Pluit.
Jakarta Barat ( STNK ) Carefour Puri Kembangan (SIM ) LTC Glodok
Jakarta Selatan (STNK & SIM ) Taman Makam Kalibata
Jakarta Timur (STNK) Swalayan Makro Ps.Rebo ( SIM ) tidak Operasi
Pelayanan pukul 08.00 s/d 13/00Wib.
Untuk pelayanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan Sim C. Jika masa masa berlakunya habis lebih dari 1 tahun tidak bisa diperpanjang di SIM Keliling, namun ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.(TMC/Tr)
Link: http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=20063
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar