Jumat, 03 Juli 2009

[TMC] SIM Hilang Atau Rusak

Anda bingung SIM rusak atau hilang ,jangan khawatir ikuti saja prosedur dibawah ini .Nantinya SIM anda pun akan diganti dengan yang baru oleh Petugas.

Prosedurnya antara lain :
a.Sehat Jasmani dan Rohani dinyatakan dengan surat keterangan dokter .
b.Laporan Polisi kehilangan SIM .
c.Membayar Formulir di BII /BRI yang telah disediakan di Satpas Daan Mogot.
d.Mengisi formulir permohonan .
e.Legalisir di TU SIM / Arsip .

Silahkan anda mendatangi Satpas SIM di Jalan Daan Mogot ,Jakarta Barat untuk memperoleh SIM yang baru .Pastikan jangan berhubungan dengan Calo ataupun oknum petugas yang menawarkan bantuan namun mengharapkan imbalan.(TMC)


Link: http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=20095

Tidak ada komentar:

Posting Komentar