SIM DINYATAKAN TIDAK BERLAKU Pasal 230 PP 44 / 93
A. SIM habis masa berlakunya
B. Digunakan oleh orang lain
C. Diperoleh dengan cara tidaak sah
D. Data yang ada pada SIM dirubah
PEMAKAI JALAN YANG WAJIB DIDAHULUKAN (PRIORITAS) Pasal 65 PP. 43 / 93
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulance mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu Negara.
5. Iring-iringan pengantar jenazah.
6. Konvoi, Pawai atau kendaraan orang cacat.
Link: http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=20125
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar