Jumat, 18 September 2009

[TMC] Cuti Bersama, 3 in 1 Tidak Berlaku

Mulai hari ini, Senin (18/09) kawasan pengendalian lalu lintas tidak berlaku selama masa cuti/libur bersama. Kawasan three in one (3 in 1) di sejumlah jalan protokol itu baru akan diberlakukan lagi pada Rabu 23 September 2009.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Drs Condro Kirono MM Senin (14/09) mengatakan, 3 in 1 tidak berlaku di sejumlah ruas jalan protocol mulai tanggal 18 September hingga 22 September 2009 dikarenakan hari libur nasional. 3 in 1 akan kembali berlaku pada Rabu (23/09).

Setiap libur dan hari besar lainnya 3 in 1 memang tidak berlaku. Kita mengikuti jadwal cuti bersama yang ditetapkan pemerintah, ujarnya disampaikan melalui Pa Siaga TMC AKP. Mujiana.

Aturan kawasan pengendalian lalu lintas 3 in 1 merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No 12 tahun 2003 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau, serta Penyeberangan di DKI.
Secara rinci aturan itu dijabarkan dalam Keputusan Gubernur No 2054 tahun 2004 tentang Penetapan Kawasan Pengendalian Lalu Lintas dan Kewajiban Mengangkut Paling Sedikit Tiga Orang Penumpang per Kendaraan pada Ruas-ruas Jalan tertentu di DKI.

Penetapan kawasan pengendalian lalu lintas itu hanya berlaku bagi kendaraan selain angkutan umum dan pada waktu yang ditentukan, yaitu pukul 07.00-10.00 dan pukul 16.30-19.00. Kawasan ini berlaku pada hari Senin-Jumat (hari kerja).

Selain mengendalikan lalu lintas lewat kewajiban penumpang minimal tiga orang, aturan itu juga mengatur arus kendaraan pengangkut barang yang memasuki ruas-ruas jalan yang telah ditentukan.
Sementara itu, pengamatan Warta Kota kemarin petang sejumlah mobil pribadi melaju pada waktu 3 in 1 di Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk meski hanya berpenumpang satu atau dua orang.

JALAN THREE IN ONE

* Jalan Gajah Mada
* Jalan Hayam Wuruk
* Jalan Majapahit
* Jalan Medan Merdeka Barat
* Jalan MH Thamrin
* Jalan Jenderal Sudirman
* Jalan Sisingamaraja
* Jalan Gatot SubrotoBebas 3 in 1 di Jalan Protokol



Link: http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=21222

Tidak ada komentar:

Posting Komentar