Minggu, 25 Oktober 2009

[TMC] Hari Ini SIM Keliling Beroperasi Dua Unit

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengoperasikan dua unit kendaraan layanan perpanjangan SIM Keliling. Bagi Anda yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi jenis A dan C DKI Jakarta pada hari minggu.

Berikut lokasi - lokasi penempatan SIM Keliling:
1. Wilayah Jakarta Pusat di Pintu 7 Senayan
2. Wilayah Jakarta Utara di Mega Mall Pluit

Pelayanan perpanjangan di layanan SIM keliliing dimulai pukul 08.00 - 12.00.

Persyaratan yang perlu dilengkapi untuk perpanjangan SIM A dan C yaitu,
1. KTP
2. SIM A atau C

Sedangkan prosedur perpanjangan SIM keliling yaitu:
1. Melengkapi persyaratan
2. Mengisi blangko yang sudah disediakan petugas
3. menyerahkan blangko yang sudah diisi kepada petugas
4. Melakukan Foto


Link: http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=21784

Tidak ada komentar:

Posting Komentar