Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengoperasikan dua unit kendaraan layanan perpanjangan SIM Keliling. Bagi Anda yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi jenis A dan C DKI Jakarta pada hari minggu.
Berikut lokasi - lokasi penempatan SIM Keliling:
1. Wilayah Jakarta Pusat di Pintu 7 Senayan
2. Wilayah Jakarta Utara di Mega Mall Pluit
Pelayanan perpanjangan di layanan SIM keliliing dimulai pukul 08.00 - 12.00.
Persyaratan yang perlu dilengkapi untuk perpanjangan SIM A dan C yaitu,
1. KTP
2. SIM A atau C
Sedangkan prosedur perpanjangan SIM keliling yaitu:
1. Melengkapi persyaratan
2. Mengisi blangko yang sudah disediakan petugas
3. menyerahkan blangko yang sudah diisi kepada petugas
4. Melakukan Foto
Link: http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=21784
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar