Bagi masyarakat pengguna lalu lintas khususnya bagi pengendara sepeda motor, dihimbau dalam berkendara agar menggunakann lajur kiri dan menyalakan lampu sepeda motor pada siang hari.
Maksud dan tujuan menggunakan lajur kiri serta menyalakan lampu pada siang hari, guna menekan terjadinya angka kecelakaan lalu lintas. Terutama yang sering menimpa pengendara sepeda motor.
Dengan menyalakan lampu pada siang hari, maka pengendara sepeda motor akan terhindar dari kecelakaan, dikarenakan terlihat oleh kendaraan lain baik dari arah berlawanan maupun yang searah, hal ini diatur di dalam Pasal 293 ayat (1) jo pasal 107 ayat (1), UU No 22 Tahun 2009 (AK)
Link: http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=23527
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar