Untuk menertibkan arus lalu lintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat mulai Kamis (4/2) pagi ini akan memberlakukan sistem satu arah (SSA).
Utamanya adalah lalu lintas di tiga titik yakni Jl Jatibaru, Jl Fachrudin, dan Jl Terusan Cideng. Dengan diberlakukannya sistem tersebut, para pengguna jalan diimbau agar menyesuaikan pengaturan lalu lintas dan mematuhi rambu-rambu serta petunjuk petugas di lapangan.
Untuk Jl Jatibaru, pengaturannya yaitu dari arah barat ke timur yakni mulai dari persimpangan Jl Jatibaruâ"Jl Cideng menuju ke arah persimpangan Jl Abdul Muisâ"Jl Kebon Sirih.
Kemudian untuk Jl Fachrudin, dari persimpangan Jl Abdul Muisâ"Jl Kebon Sirih (Hotel Milenium), menuju persimpangan Jl Fachrudinâ"Underpass Tanah Abang.
Selanjutnya untuk Jl Terusan Cideng, dari persimpangan Jl Fachrudinâ"Underpass Tanah Abang (depan Blok A Tanah Abang) menuju ke arah persimpangan Jl Jatibaruâ"Jl Cideng.
Dengan diberlakukannya sistem satu arah ini, maka secara otomatis berdampak pada kebijakan lanjutan. Seperti pada persimpangan Jl Abdul Muisâ"Jl Kebon Sirih, akan diberlakukan larangan belok kanan dari Jl Abdul Muis. Larangan belok kanan dan larangan lurus juga diterapkan bagi kendaraan dari arah Cideng Timur.
Pada persimpangan Jl Cidengâ"Jl Jatibaru, akan diberlakukan larangan belok kanan, yakni dari Jl Jatibaru (dari arah FlyOver Kiapang) dan larangan lurus dari Jl Cideng Timur.
Kanit Lantas Polsek Gambir AKP H. MUkidi mengatakan, pengaturan lalu lintas dengan sistem satu arah di kawasan Tanah Abang ini semata-mata untuk mengurangi terjadinya tingkat kemacetan.
Padatnya arus lalu lintas di kawasan tersebut, membuat banyak pengendara kendaraan bermotor, mulai dari sepeda motor, mobil pribadi hingga angkutan umum tidak dapat berjalan lancar. Akibatnya kemacetan dan kesemrawutan sistem arus lalu lintas terus terjadi setiap harinya.
âMelalui sistem satu arah ini diharapkan lalu lintas di kawasan Tanah Abang dapat berjalan lancar. Tidak akan ada lagi gambaran kemacetan panjang di kawasan tersebut,â kata Mukidi
Ia mengimbau kepada para pengguna jalan untuk bisa menyesuaikan pengaturan arus lalu lintas dan pengendara harus mematuhi aturan rambu-rambu lalu lintas serta petunjuk di lapangan.
Link: http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=23565
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar