Anda bingung SIM rusak atau hilang ,jangan khawatir ikuti saja prosedur dibawah ini .Nantinya SIM anda pun akan diganti dengan yang baru oleh Petugas.
Prosedurnya antara lain :
a.Sehat Jasmani dan Rohani dinyatakan dengan surat keterangan dokter .
b.Laporan Polisi kehilangan SIM .
c.Membayar Formulir di BII /BRI yang telah disediakan di Satpas Daan Mogot.
d.Mengisi formulir permohonan .
e.Legalisir di TU SIM / Arsip .
Link: http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=23398
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar