Senin, 25 Januari 2010

[TMC] Prosedur Pengurusan SIM Rusak Atau Hilang

Anda bingung SIM rusak atau hilang ,jangan khawatir ikuti saja prosedur dibawah ini .Nantinya SIM anda pun akan diganti dengan yang baru oleh Petugas.

Prosedurnya antara lain :
a.Sehat Jasmani dan Rohani dinyatakan dengan surat keterangan dokter .
b.Laporan Polisi kehilangan SIM .
c.Membayar Formulir di BII /BRI yang telah disediakan di Satpas Daan Mogot.
d.Mengisi formulir permohonan .
e.Legalisir di TU SIM / Arsip .



Link: http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=23398

Tidak ada komentar:

Posting Komentar