Selasa, 02 Februari 2010

[TMC] Perpanjangan STNK 5 menit

Beragam terobosan baru dilakukan jajaran Polda Metro Jaya, khususnya Direktorat Lau lintas untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Diantaranya dengan membuat Gerai maupun Mobil Keliling STNK dan SIM .

Kini kembali tiga Samsat mulai dibangun Driver Thru yaitu Samsat Jakpus, Jaktim dan Jakbar , yang dipergunakan untuk memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor khusus mobil. Di loket Samsat Driver Thru yang berada di halaman kantor bersama Samsat Jakarta Selatan , itu wajib pajak bisa melakukan perpanjangan STNK hanya dalam 5 menit saja.

Bukan cuma itu, wajib pajak yang ingin membayar pajak tahunan mobil mereka tak perlu bersusah-susah payah antre. Karena wajib pajak dapat mengurus kelengkapan adminstrasi hingga membayar pajak kendaraan mereka, dari dalam mobil.

Persyaratan yang harus dipersiapkan pemilik mobil yang ingin memperpanjang STNK di Samsat Driver Thru adalah, STNK dan BPKB asli. Membawa mobil yang ingin didaftarkan perpanjangan pajak tahunannya, serta memperlihatkan kartu tanda penduduk (KTP) asli.

Loket Samsat Driver Thru sendiri dibagi dua. Loket I adalah tempat memasukkan persyaratan maupun data mobil yang ingin dibayarkan pajaknya. Selanjutnya jika data sudah diterima dan disahkan, wajib pajak bisa langsung menuju ke loket II untuk melakukan pembayaran pajak yang angkanya tertera pada lembaran kertas STNK.

Yang perlu digaris bawahi, Samsat Driver Thru hanya melayani pembayaran pajak tahunan saja. Sedangkan untuk proses pengesahan ulang lima tahunan, wajib pajak tetap diminta mengurus di kantor induk Samsat diwilayah DKI Jakarta..

Loket Samsat Driver Thru ini sengaja kami buat untuk memudahkan wajib pajak yang tak memiliki waktu banyak, akibat kesibukan kerja mereka. Diharapkan dengan adanya loket samsat ini, wajib pajak bisa membayar pajak mobil sebelum jatuh tempo, ungkap Kasi BPKB Kompol Indra Jafar , ketika diruangan TMC.



Link: http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=23538

Tidak ada komentar:

Posting Komentar