Selasa, 02 Februari 2010

[TMC] Satlantas Polrestro KPPP Tanjung Priok Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009

Sosialisasi UU lalu lintas terbaru no 22 tahun 2009 terus dilakukan oleh jajaran Ditlantas wilayah DKI Jakarta ,salah satunya Satlantas Polres Metro KPPP Tanjung Priok .Mereka melakukan sosialisasi dengan memegang papan yang bertuliskan sepeda motor nyalakan lampu dan lajur kiri disetiap ruas jalan.

Menurut Kasat Lantas Restro KPPP AKP Bambang Gatot,Rabu ( 20/01/2010), tujuan diadakan sosialisasi ini agar tingkat kecelakaan semakin menurun dan ketertiban di jalan meningkat.

Selanjutnya Bambang menjelaskan, di Polres Metro KPPP hanya empat jalan yang bisa diberlakukan peraturan motor hanya berada di jalur kiri diantaranya Pertigaan Jl Raya Pelabuhan Tanjung Priok dan Jalan Ambon ,Pos 1 ,Pos III dan Jalan Raya Pelabuhan Tanjung Priok (im)




Link: http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=23536

Tidak ada komentar:

Posting Komentar