Mulai hari ini, Jumat (18/9), kawasan pengendalian lalu lintas three in one (3 in 1) tidak berlaku selama masa cuti/libur bersama.
Kawasan 3 in 1 di sejumlah jalan protokol itu baru akan diberlakukan lagi pada Rabu (23/9). Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombers Condro Kirono mengatakan, 3 in 1 tidak berlaku di sejumlah ruas jalan protokol mulai tanggal 18 September hingga 22 September 2009 dikarenakan hari libur nasional.
รขSetiap libur dan hari besar lainnya 3 in 1 memang tidak berlaku. Kita mengikuti jadwal cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.
Penetapan kawasan pengendalian lalu lintas 3 in 1 hanya berlaku bagi kendaraan selain angkutan umum dan pada waktu yang ditentukan, yaitu 07.00-10.00 WIB dan 16.30-19.00 WIB. Kawasan ini berlaku pada hari Senin-Jumat (hari kerja). Adapun ruas jalan yang mencakup kawasan 3 in 1 adalah Jalan Hayam Wuruk, Gajah Mada, Majapahit, Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman. Sisingamangaraja, dan Gatot Subroto.
Link: http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=21233
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar