Jumat, 24 Juli 2009

[TMC] Persyaratan Pembuatan SIM Baru

1. Persyaratan
a. Usia
- SIM A Pemohon Usia 17 tahun
- SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
- SIM C dan D pemohon 16 tahun
- SIM Umum pemohon usia 21 tahun

b. Pas Photo
c Foto copy KTP

2. Tata Cara
a. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
b Mengikuti ujian Teori
c. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
d. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM




Link: http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=20403

Tidak ada komentar:

Posting Komentar