Minggu, 26 April 2009

[TMC] Mekanisme Blokir BPKB

URUTAN MEKANISME PENDAFTARAN BPKB BARU
1. PEMOHON (Dengan Persyaratan Lengkap)
2. LOKET PENDAFTARAN / PENELITIAN PERSYARATAN
3. REGISTRASI BPKB dan PENDAFTARAN STNK
4. PENULISAN BPKB
5. VERIFIKASI
6. PENANDA TANGANAN
7. PEMISAHAN BERKAS / BPKB dan ARSDOK
8. PENYERAHAN BPKB KEPADA PEMILIK

URUTAN MEKANISME BLOKIR BPKB
1. PEMOHON CEK FISIK KENDARAAN DAN SURAT KETERANGAN DARI SERSE
2. LOKET PENDAFTARAN DAN PENELITIAN PERSYARATAN
3. FOTO PEMOHON, SCAN IDENTITAS PEMOHON, PENGETIKAN IDENTITAS KENDARAAN BERMOTOR.
4. PEMBLOKIRAN BPKB ASLI
5. HASIL PEMBLOKIRAN
6. HASIL PEMBLOKIRAN DISERAHKAN PEMLIK

URUTAN MEKANISME PENERBITAN BPKB DUPLIKAT
1. PEMOHON (Denngan persyaratan lengkap)
2. PEMBUKAAN BLOKIR
3. LOKET PENDAFTARAN
4. REGISTRASI BPKB
5. PENULISAN BPKB
5. VERIFIKASI dan PARAF
6. MEMATIKAN REG BPKB LAMA
7. PENGESAHAN BPKB dan PENANDA TANGANAN
8. PEMISAHAN BERKAS / BPKB dan ARSDOK
9. PENYERAHAN BPKB KEPADA PEMILIK


Link: http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=19051

Tidak ada komentar:

Posting Komentar