Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menyediakan pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat keliling.
Jumat (08/5) ini, warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau Surat Tanda Nomor Kendaraan dapat mengurus dokumen tersebut di tempat-tempat yang lebih dekat dengan rumah mereka.
Direktorat Lalu Lintas menyatakan mobil pelayanan keliling itu, hari ini di Taman Makam Pahlawan Kalibata (Jakarta Selatan), Makro Pasar Rebo (Jakarta Timur), Perumahan Pluit Permai (Jakarta Utara), STNK Carrefour Puri Indah, SIM SPBU Joglo (Jakarta Barat).
Sementara di Jakarta Pusat, pelayanan dipisah: STNK di Gedung Pelni dan SIM di Lindeteves Trade Center Glodok. Layanan SI dan STNK keliling tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Layanan keliling ini hanya untuk perpanjangan. Pengurusan dokumen baru atau perubahan fisik pada kendaraan harus melalui kantor Samsat setempat.
Link: http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=19229
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar