Persyaratan Peembuatan SIM
1.Mengajukan permohonan tertulis.
2.Dapat menulis dan membaca huruf latin.
3.Memiliki pengetahuan lalu lintas dan teknik dasar ranmor
4.Memiliki KTP setempat.
5.Memenuhi ketentuan batas usia:
-16 th untuk SIM Gol C
-17 th untuk SIM Gol A
-20 th untuk SIM Gol BI dan BII
-21 th untuk Gol SIM Umum.
6.Memiliki keterampilan mengemudi.
7.Sehat jasmani dan rohani.
8. Lulus ujian teori dan praktek I dan praktek II.
9.Telah memiliki SIM sekurang-kurangnya 12 bulan gol A bagi pemohon
SIM gol B I, dan sekurang-kurangnya 12 bulan SIM B I bagi pemohon
golongan B II.
Link: http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=19150
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar