Senin, 20 Juli 2009

[TMC] Hari ini, Jakarta Bebas 3 in 1

Bagi masyarakat yang akan melintasi jalan protokol tidak perlu khawatir terkena tilang oleh petugas , pasalnya hari ini peraturan 3 in 1, alias aturan mobil berpenumpang minimal 3 orang di jalan protokol Ibukota Jakarta, tidak berlaku.Senin(20/07).

Informasi dari Aiptu. Kasno hari ini aturan 3 in 1 tidak berlaku, baik pagi maupun sore hari, dikarenakan hari ini libur nasional.

“Hari ini tanggal merah, maka aturan 3 in 1 tidak diberlakukan” Ujar Kasno.

Beberapa jalan yang biasanya diberlakukan 3 in 1 adalah sebagai berikut :
a. Jalan Sisingamangaraja, jalur Cepat dan jalur Lambat ;
b. Jalan Jenderal Sudirman, Jalur Cepat dan Jalur Lambat ;
c. Jalan MH.Thamrin, Jalur Cepat dan Jalur Lambat ;
d. Jalan Medan Merdeka Barat ;
e. Jalan Majapahit ;
f. Jalan Gajah Mada ;
g. Jalan Pintu Besar Selatan ;
h. Jalan Pintu Besar Utara ;
i. Jalan Hayam Wuruk ;
j. Sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jalan Gatot
Subroto-Jalan Gerbang Pemuda (Balai Sidang Senayan) sampai dengan
persimpangan Jalan HR Rasuna Said-Jalan Jenderal Gatot Subroto pada
jalur jalan umum bukan Tol. diberlakukan mulai pukul 07.00-10.00 Wib dan pukul 16.00-19.00 Wib.


Link: http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=20344

Tidak ada komentar:

Posting Komentar