Jumat, 27 November 2009

[TMC] Syarat Permohonan SIM Komunitas

Masyarakat yang akan membuat atau memperpanjang SIM tidak perlu repot datang ke kantor Satpas SIM di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, tapi cukup menunggu di rumah atau kantor, petugas SIM akan datang ke tempat anda. Jumat(27/09).

Dalam pelayanan Sim Komunitas ini warga masyarakat bisa mengajukan permohonan pelayanan SIM Komunitas dengan syarat รข€" syarat antara lain .

1.Mengajukan surat permohonan SIM Komunitas ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Up.Direktur Lalu lIntas Polda Metro Jaya .

2.Jumlah pemohon SIM Komunitas maksimal 150 orang dan minimal 30 orang. Dengan Menyebutkan lokasi pelaksanaan pembuatan SIM serta jumlah yang akan mengurus SIM.

3.Surat harus ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pengurus di RT/RW di kompleks atau perumahan.

4.Menyediakan tempat yang cukup luas karena Pihak Lantas Polda harus membawa dua kendaraan sejenis Bus ke lokasi. Satu Bus untuk ujian teori, satu Bus membawa peralatan praktik SIM.

5.Bagi Pemohon Pembuatan Sim Baru Harus mengikuti ujian namun Bagi pemohon yang akan memperpanjang SIM, cukup melampirkan KTP sesuai identitas di SIM.



Link: http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=22334

Tidak ada komentar:

Posting Komentar