Selasa, 27 Januari 2009

[TMC] Persyaratan Membuat SIM WNA

SIM bagi orang Asing.
1.Terbatas pada SIM A dan C
2.Tidak diberikan SIM Umum kecuali ada surat ijin dari Depnaker.
3.Harus ada :
-KIMS (Kartu Ijin Menetap Sementara)
-STMD (Surat tanda melapor diri)
-Pasport / Visa
-Surat keterangan kependudukan
4.Bagi WNA yang menetap di Indonesia masa berlaku SIM 5 tahun.
5.Bagi staf Kedutaan / keluarga berlaku 5 tahun.
6.Bagi WNA yang bekerja di Indonesia sebagai tenaga ahli berlaku 1 tahun.
7.Bagi Turis maksimal 1 bulan dan khusus SIM (hanya berlaku di Bali)
8.Apabila pemegang kembali ke negranya harus melapor pada Satlantas
yang mengeluarkan SIM.


Link: http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=17803

Tidak ada komentar:

Posting Komentar