Bagi masyarakat pemilik SIM A dan C DKI Jakarta yang masa berlaku sudah akan habis dan tidak sempat melakukan perpanjangan SIM di hari kerja, hari ini Minggu (25/01/2009) Dit Lantas Polda Metro Jaya mengoperasikan dua unit kendaraan layanan perpanjangan SIM Keliling DKI Jakarta .
Berikut lokasi - lokasi penempatan SIM Keliling
1. Wilayah Jakarta Pusat di Halam Parkir IRTI Monas
2. Wilayah Jakarta Selatan di Pintu 7 Senayan
Pelayanan perpanjangan dilayanan SIM keliliing dimulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIB
Persyaratan yang perlu dilengkapi untuk perpanjangan SIM A dan C di mobil SIM keliling yaitu:
1. KTP
2. SIM A atau C
Prosedur perpanjangan SIM keliling di mobil keliling yaitu:
1. Melengkapi persyaratan
2. Mengisi blangko yang sudah disediakan petugas
3. menyerahkan blangko yang sudah diisi kepada petugas
4. Melakukan Foto
5. Penyerahan SIM
(TMC)
Link: http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=17768
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar