Minggu, 22 Februari 2009

[TMC] Dua Unit Kendaraan Pelayanan SIM Keliling Beroperasi

Bagi masyarakat pemilik SIM A dan C DKI Jakarta yang masa berlaku sudah akan habis dan tidak sempat melakukan perpanjangan SIM di hari kerja, hari ini Minggu (22/02/2009) Dit Lantas Polda Metro Jaya mengoperasikan dua unit kendaraan layanan perpanjangan SIM Keliling DKI Jakarta .

Berikut lokasi - lokasi penempatan SIM Keliling
1. Wilayah Jakarta Timur Padepokan Pencak Silat TMII
2. Wilayah Jakarta Utara Mega Mall Pluit.

Pelayanan perpanjangan dilayanan SIM keliliing dimulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIB

Persyaratan yang perlu dilengkapi untuk perpanjangan SIM A dan C di mobil SIM keliling yaitu:
1. KTP
2. SIM A atau C

Prosedur perpanjangan SIM keliling di mobil keliling yaitu:
1. Melengkapi persyaratan
2. Mengisi blangko yang sudah disediakan petugas
3. menyerahkan blangko yang sudah diisi kepada petugas
4. Melakukan Foto
5. Penyerahan SIM
(TMC)


Link: http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=18166

Tidak ada komentar:

Posting Komentar