Para Korban Situ Gintung diberikan kemudahan untuk mengurus dokumen SIM, STNK dan BPKB, yang baru sesuai dengan persyaratan yang telah di tetapkan. Karena dalam hal ini Bencana, maka Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan prosedur standar.
Prosedur Stanfdar biasanya untuk STNK, dan BPKB yang hilang, harus di umumkan di media Masa sebelum 2 bulan sejak surat-surat tersebut hilang. Karena ini bencana maka syaratnya hanya membawa dan menunjukan kendaraan yang hilang.
â Ini untuk menghindari pemalsuan surat-surat keterangan kendaraan bermotorâ tandas Paur bpkb Polda Metro Jaya.
Sedangkan untuk pengurusan SIM , syaratnya hanya menunjukan KTP dan Kartu Keluarga, dan tidak memerlukan waktu yang lama akan jadi pada hari itu juga.
Link: http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=18725
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar