Jumat, 13 November 2009

[TMC] INFORMASI PELAYANAN BPKB

Loket II : Pelayanan Tata Usaha BPKB

1.Pelayanan Surat Keterangan STNK Hilang BPKB Leasing, persyaratan yang harus dilengkapi :
a. Formulir Permohonan
b. Laporan Polisi kehilangan STNK
c. Cek Fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
d. F.C BPKB dan legalisir dr Leasing dilegalisir
e. Surat Keterangan Leasing
f. dentitas Pemilik

2. Pelayanan Surat Keterangan Asal Usul BPKB Hilang, persyaratan yang harus dilengkapi :
a. Formulir permohonan
b. Laporan Polisi Kehilangan BPKB
c. Cek Fisik yang sudah dilegalisir
d. Kliping Koran di dua Media Massa
e. Surat Keterangan dari Reserse (Reskrim)
f. Pemblokiran BPKB ( cek bank dup)

3. Pelayanan Ralat BPKB, persyaratan yang harus dilengkapi :
a. BPKB yang akan diralat
b.Faktur pemilik
c. STNK asli
d. Surat Keterangan Ralat Dokumen dari yang berwenang

4. Pelayanan Penghidupan BPKB Asli Timbul Duplikat, persyaratan yangharus dilengkapi :
a. BPKB asli dan BPKB duplikat
b.Cek fisik kendaraan
c. STNK atas nama pemilik sekarang
d. Surat permohonan penghidupan BPKB ( bermaterai )


Link: http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=22089

Tidak ada komentar:

Posting Komentar