Minggu, 01 Februari 2009

[TMC] Tata Cara Pergantian SIM Rusak

Anda bingung SIM rusak ,jangan khawatir ikuti saja prosedur dibawah ini .Nantinya SIM anda pun akan diganti dengan yang baru oleh Petugas.

Prosedurnya antara lain :
a.Sehat Jasmani dan Rohani dinyatakan dengan surat keterangan dokter .
b.Laporan Polisi kehilangan SIM .
c.Membayar Formulir di BII /BRI yang telah disediakan di Satpas Daan Mogot.
d.Mengisi formulir permohonan .
e.Legalisir di TU SIM / Arsip .

Silahkan anda mendatangi Satpas SIM di Jalan Daan Mogot ,Jakarta Barat untuk memperoleh SIM yang baru .Pastikan jangan berhubungan dengan Calo ataupun oknum petugas yang mengiming -imingi bantuan namun mengharapkan imbalan .



Link: http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=17869

Tidak ada komentar:

Posting Komentar