Senin, 26 Oktober 2009

[TMC] Ratusan Pelanggar Lalu Lintas Disidang di Tempat

Ratusan pelanggar lalu-lintas disidang di tempat di Jalan Hasyim Ashari,Cipondoh Tangerang tepatnya di gerbang perumahan Taman Royal,Senin pagi.
Hakim I Gede Mayun,SH menjatuhkan pidana denda kepada pelanggar antara Rp 25 ribu hingga Rp 75 ribu. “Yang gak punya SIM saya denda Rp 25 ribu,”jelas hakim sambil menyebutkan bila surat-suratnya tidak lengkap, kendaraannya ditahan.Bertindak sebagai jaksa penuntut umum Fauzan,SH.
Menurutnya, sebanyak 173 pelanggar semuanya membayar denda yang dijatuhkan hakim sehingga tidak ada yang harus masuk kurungan selama 3 hari. “Kalau gak bayar denda ya kami kurung selama 3 hari,”tegasnya.
Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kompol Firman Darmanto menjelakan operasi penertiban digelar di Jalan Hasyim Ashari selama 3 jam (09.00-11.00) dalam rangka menyadarkan pengendara agar mematuhi peraturan lalu-lintas untuk keselamatan di jalan raya.



Link: http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=21802

Tidak ada komentar:

Posting Komentar