Ratusan pelanggar lalu-lintas disidang di tempat di Jalan Hasyim Ashari,Cipondoh Tangerang tepatnya di gerbang perumahan Taman Royal,Senin pagi.
Hakim I Gede Mayun,SH menjatuhkan pidana denda kepada pelanggar antara Rp 25 ribu hingga Rp 75 ribu. âYang gak punya SIM saya denda Rp 25 ribu,âjelas hakim sambil menyebutkan bila surat-suratnya tidak lengkap, kendaraannya ditahan.Bertindak sebagai jaksa penuntut umum Fauzan,SH.
Menurutnya, sebanyak 173 pelanggar semuanya membayar denda yang dijatuhkan hakim sehingga tidak ada yang harus masuk kurungan selama 3 hari. âKalau gak bayar denda ya kami kurung selama 3 hari,âtegasnya.
Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kompol Firman Darmanto menjelakan operasi penertiban digelar di Jalan Hasyim Ashari selama 3 jam (09.00-11.00) dalam rangka menyadarkan pengendara agar mematuhi peraturan lalu-lintas untuk keselamatan di jalan raya.
Link: http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=21802
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar