PEMAKAI JALAN YANG WAJIB DIDAHULUKAN (PRIORITAS) Pasal 65 PP. 43 / 93
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulance mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu Negara.
5. Iring-iringan pengantar jenazah.
6. Konvoi, Pawai atau kendaraan orang cacat.
7. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Link: http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=20920
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar