Senin, 01 Maret 2010

[TMC] Ditlantas Resmikan Layanan Pos Terpadu Korban Kecelakaan

Korban kecelakaan lalulintas di Ibukota Jakarta mendapatkan pengobatan dan perawatan rumah sakit secara gratis dan cepat. Dari lokasi kejadian, penderita dibawa ke rumah sakit rujukan terdekat dan langsung ditangani tim medis.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Drs Wahyono, hari ini Senin (1/3), meluncurkan pelayanan terpadu penanganan kecelakaan lalulintas di Jakarta dan sekitarnya. Program tersebut kerjasama dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan PT Jasa Raharja.

Setiap peristiwa kecelakaan di Jakarta, kini dapat dimonitor menggunakan jaringan terpadu komputer di Kantor Lalulintas Polda Metro Jaya, Jl MT Haryono, Jakarta Selatan.
Selain gratis, melalui kerjasama ketiga instansi terkait ini korban juga mendapat kemudahan prosedur pelayanan santunan kecelakaan.

Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs Condro Kirono,siang nanti akan meresmikan Pos Layanan Terpadu yang ada di Jl.MT Haryono Jakarta Selatan.

Pelayanan terpadu ini untuk membantu masyarakat yang seringkali kesulitan dalam pembiayaan kecelakaan lalulintas.

Bisa dibayangkan, kata Condro, rata-rata korban yang tewas akibat kecelakaan setiap harinya tercatat tiga orang. Kalau ini tidak ditangani dengan serius dalam aksi peduli keselamatan, masyarakat semakin kesulitan.

AMANAT UU NO 22 TAHUN 2009
Kebijakan ini merupakan implentasi dari Operasi Citra Pelayanan Lalulintas 2010 sesuai dengan amanat UU No.22 tahun 2009 bahwa pemangku kepentingan (stakeholder) bertanggungjawab terhadap keselamatan lalulintas di jalan raya.

“Jika ada warga yang mengalami kecelakaan, langsung diurus polantas dan PT Jasa Raharja ke lima rumah sakit rujukan yang sudah ditetapkan,” kata Condro.

Kelima rumah sakit rujukan itu yakni RS Fatmawati (Jakarta Selatan), RS Sumber Waras (Jakarta Barat) RS UKI (Jakarta Timur), RS Koja (Jakarta Utara) dan RS Islam (Jakarta Pusat).



Link: http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=23989

Tidak ada komentar:

Posting Komentar