Senin, 01 Maret 2010

[TMC] Sosialisasi UU Lantas Terbaru, Polisi Bagi–bagi Brosur di Terminal Senen

Bagiâ€"bagi brosur peraturan UU Lalu lintas terbaru, inilah yang dilakukan oleh Kasi Sarang Polda Metro Jaya, Kompol Adhi Santika,Sik kepada sopirâ€" sopir Mikrolet, ketika sedang mensosialisasikan UU lalu lintas No 22 tahun 2009 di Terminal Senen,Senin (01/03/2010) siang.

Sosialisasi dipimpin oleh Kepala Sub Direktorat Pendidikan dan Rekayasa Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Marince Pellokila, kegiatan ini diikuti 100 orang yang terdiri atas sopir dan kernet Bus.

Adhi mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan untuk menekan angka kecelakaan. Selain itu perlu diketahui oleh sopir maupun kernet bus jika kecelakaan juga bisa menyebabkan kemiskinan secara sistematik .

“Misalkan jika seorang penumpang yang tewas kebetulan seorang suami, bagaimana kelangsungan hidup istri dan anak-anaknya?. Pertama, mungkin mereka bisa mendapat santunan dari ansuransi, namun selanjutnya bisaâ€"bisa jual emas atau pun barang berharga lainnya untuk memenuhi kebutuhan hidup.” ujar Adhi.

Dalam sosialisasi itu, dia juga menjelaskan hak, kewajiban dan tanggung jawab sopir selama menjalankan kendaraan umum.

Sosialisasi di terminal bus Senen itu merupakan kelanjutan acara yang digelar sebelumnya di terminal bus lebak bulus.

Di terminal bus Senen, polisi juga menggalang tanda tangan para sopir agar mau tertib berlalu lintas. Tanda tangan itu sebagai bukti bahwa mereka mendukung gerakan tertib berlalu lintas.(Erw)


Link: http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=24005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar