PERSYARATAN PEMOHON SIM Pasal 217 (1) PP 44 / 93
1. Permohonan tertulis
2. Bisa membaca dan menulis
3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor.
4. Batas usia
⢠16 Tahun untuk SIM Golongan C
⢠17 Tahun untuk SIM Golongan A
⢠20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII
5. Trampil mengemudikan kendaraan bermotor
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Lulus ujian teori dan praktek
PENINGKATAN SIM Pasal 217 (2) 44 / 93
SIM A telah 12 bulan untuk SIM BI / SIM A Umum
SIM BI / AU telah 12 bulan untuk SIM BII / SIM BI Umum
SIM BII / BIU telah 12 bulan untuk SIM BII Umum
SIM DINYATAKAN TIDAK BERLAKU Pasal 230 PP 44 / 93
A. SIM habis masa berlakunya
B. Digunakan oleh orang lain
C. Diperoleh dengan cara tidaak sah
D. Data yang ada pada SIM dirubah
Link: http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=24008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar