Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai membahas masalah kapan mulainya pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas ( Tilang ) dengan UU Lalu Lintas terbaru No 22 tahun 2009, antara polisi lalu lintas (polantas) bersama aparat Pengadilan dan Kejaksaan DKI Jakarta.
Pembahasan ini dimaksudkan atas tingginya pelanggaran lalu lintas, hal ini bisa dilihat dari angka pelanggaran yang terus meningkat. Data di Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya tercatat 737.426 kasus selama 2009.Sebelumnya di tahun 2008 hanya tercatat 509.124 kasus.
Pelanggaran lalu lintas di Jakarta sudah mencapai pada tingkat yang mengkhawatirkan, ungkap Wadir lantas Polda Metro Jaya AKBP Ari Subiyanto, saat membuka rapat koordinasi antara Polisi, aparat Pengadilan dan Kejaksaan di Pancoran,Jaksel ,Rabu (03/03/2010).
Selain dari aparat Kejaksaan dan Pengadilan ,Rapat Koordinasi ini juga dihadiri oleh Kasubdit Gakkum AKBP Johanson Ronald Simamora,SH.Sik, serta para pejabat Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya .
Selanjutnya Kasubdit Gakkum,Johanson menambahkan, angka pelanggaran ini harus ditekan karena hal ini sebanding dengan angka kecelakaan lalu lintas.
â Kecelakaan dijalan tidak begitu saja terjadi namun ada penyebabnya. Biasanya akibat melanggar rambu merah dan melanggar marka jalan ,âjelasnya .
Rapat yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut, akhirnya menghasilkan beberapa butir kesimpulan diantaranya, pertama penindakan pelanggaran lalin berdasarkan UU lalu lintas No 22 tahun 2009 akan segera di lakukan namun ada prioritas, dimana pelanggaran yang menimbulkan kecelakaan yang akan diutamakan.
Kedua, Pelanggar yang tidak bisa menghadiri sidang tidak bisa lagi menitipkan uang sidang ke polisi,namun harus langsung ke Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah yaitu BRI dan dalam waktu dekat akan dibuat system on line hasil vonis sidang pelanggaran lalu lintas antara instansi Kehakiman dan Kepolisian.
âNantinya tilang yang sudah divonis oleh hakim bisa langsung diketahui dikantor Polisi,sehingga akan memudahkan masyarakat ketika mencari SIM atau STNK yang dijadikan barang bukti (BB).Apakah ada di Kantor Polisi atau Pengadilan, jadi menghemat waktu,âpungkas Johanson .( erw)
Link: http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=24045
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar