Jumat, 26 Juni 2009

[TMC] Persyaratan Administrasi Penerbitan SIM A dan SIM C

Pasal 217 Ayat (1) PP No 44 Th 1993
1. SIM A > Pemohon telah berusia 17 Th
2. SIM C > Pemohon telah berusia 16 th
3. KTP setempat yang masih berlaku
4. Kartu Pelajar + Kartu Keluarga dan Surat Akte Kelahiran (usia 16 th)
5. Dapat menulis dan membaca huruf latin
6. Memiliki Pengetahuan Lalu Lintas dan Tekhnik Dasar kendaraan bermotor
7. Memiliki ketrampilan mengemudi
8. Sehat jasmani dan rohani


Link: http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=19971

Tidak ada komentar:

Posting Komentar