Persyaratan Pengajuan Pelayanan SIM Komunitas
1. Mengajukan Surat permohonan Kepada Direktur Lalu Lintas Polda Metropolitan Jakarta Raya
2. Jumlah Peserta 30 s/d 150 Orang
3. Identitas Pribadi
- KTP / kartu domisili bagi komunitas RT / RW
- Kartu Pelajar / mahasiswa bagi komunitas lingkungan pendidikan
- Kartu pegawai bagi komunitas karyawan Instansi / Perusahaan
4. Memiliki lapangan yang memenuhi standar (beraspal) dengan ukuran minimal lebar (30 cm) dan panjang (60 m) untuk ujian praktek.
Link: http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=20023
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar