Rabu, 24 Juni 2009

[TMC] SIM Internasional

Persyaratan pengurusan SIM Internasional (PS.231 PP 44/93)
a. Salinan Surat Ijin Mengemudi yang dimiliki.
b. KTP.
c. Pasport.
d. Foto B/W ukuran 4 x 6 = 5 lembar.(untuk pria = berdasi)
e. Mengajukan permohonan ke IMI.

Persyaratan SIM untuk orang asing :
Memiliki Pasport dan KIMS atau Surat Tanda Tugas diplomatik.
Bagi yang sudah memiliki SIM di negaranya atau SIM Internasional harus mengikuti ujian teori.
Bagi yang belum pernah memiliki SIM, harus mengikuti dan lulus ujian teori dan praktek.
SIM untuk orang asing berlaku 1 tahun, kecuali diplomatik berlaku 5 tahun.
Berbadan Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan Dokter.


Link: http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=19950

Tidak ada komentar:

Posting Komentar