Senin, 28 September 2009

[TMC] Hari Ini , Tarif Tol Naik


Pemerintah melalui Menteri Pekerjaan Umum akhirnya memberlakukan kenaikan tarif tol pada hari ini senin( 28 /09) untuk 10 ruas tol ada kenaikan tarif.

Penyesuaian tarif tol di 10 ruas mengacu kepada UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan dan PP No. 44 tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh laju inflasi, kata Nurdin.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) nilai inflasi selama dua tahun terakhir pada beberapa wilayah yang terdapat jalan tol bervariasi mulai dari 12,74 persen di Surabaya hingga 18,56 persen di Cirebon.

Penyesuaian tarif tol tersebut telah mendapat persetujuan Menteri Pekerjaan Umum (PU) melalui Keputusan Menteri PU No.514/KPTS/2009 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol.

Ruas-ruas tol yang mengalami penyesuaian tarif yaitu Jakarta-Bogor-Ciawi (59 KM) untuk tarif terjauh golongan I berubah dari Rp5.500 menjadi Rp6.500, Dalam Kota Jakarta (23,55 KM) dari Rp5.500 menjadi Rp6.500, Jakarta-Tangerang (33 KM) dari Rp3.500 menjadi Rp4.000, Padalarang-Cileunyi (64,4 KM) dari Rp5.500 menjadi Rp6.500, Palimanan-Kanci (26,3 KM) dari Rp7.000-Rp8.000, Semarang Seksi A,B,C (24,75 KM) dari Rp1.500 tetap Rp1.500.

Ruas lainnya yaitu Surabaya-Gempol (49 KM) dari Rp3.500 menjadi Rp4.000, Belawan- Medan-Tanjung Morawa (42,7 KM) dari Rp4.500 menjadi Rp5.000, Surabaya-Gresik (20,7 KM) dari Rp7.000 menjadi Rp8.000 dan Tangerang-Merak (73 KM) dari Rp18.000 menjadi Rp28.500.

Keputusan Menteri tersebut juga menetapkan penundaan penyesuaian tarif tol pada empat ruas tol yaitu Cikampek-Purwakarta-Padalarang (58,5 KM) milik PT Jasa Marga, Serpong-Pondok Aren (7,24 KM) milik PT Bintaro Serpong Damai, Ujung Pandang Tahap I dan II (6,05 KM) milik PT Bosowa Marga Nusantara serta Lingkar Luar Jakarta (45,37 KM) milik PT Jasa Marga.

Penundaan penyesuaian tarif tol dilakukan karena Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menilai belum terpenuhinya Standar Pelayanan Minimum (SPM) seperti tingkat kerataan jalan, pemasangan pagar dan kekesatan jalan.

Khusus untuk ruas Lingkar Luar Jakarta (JORR seksi S), penundaan dilakukan karena masih adanya masalah hukum dengan pihak investor lamanya


Link: http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=21351

Tidak ada komentar:

Posting Komentar