Gerai SIM merupakan implementasi Polmas pada fungsi lalu lintas pada Registrasi dan Identifikasi Pengemudi. Melalui Gerai SIM petugas polisi memberikan pelayanan terhadap masyarakat / peserta uji SIM untuk pengurusan perpanjangan SIM A dan SIM C yang berlokasi di pusat perbelanjaan. Rabu(30/09).
Gerai SIM sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pelayanan Kepolisian dan upaya untuk mendekatkan serta membangun hubungan yang sinergis antara polisi dan masyarakat.
Sistem Pelayanan Prima
gerai SIM dalam memberikan pelayanan kepada warga masyarakat yang akan mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C dilayani dengan tulus dan profesional berdasarkan standar penerbitan SIM yang dikontrol dan dikendalikan dengan dukungan Tekhnologi informasi dari Satpas Daan Mogot dan TMC yang dilaksanakan dengan :
Cepat
Pelayanan dengan sistem standar waktu yang telah ditentukan
Akuntabel
Produk pelayanan Gerai SIM dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi teknis administrasi hukum / undang - undang.
Terpercaya
Pelayanan Gerai SIM dappat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat dan memenuhi standar - standar profesionalisme kinerja Regident pengemudi.
Persyaratan Perpanjangan Penerbitan SIM A dan SIM C
1. Mengajukan permohonan tertulis
2. Memiliki KTP yang sah dan masih berlaku
3. Sehat Jasmani dan Rohani
4. SIM asli yang dimohon untuk diperpanjang
5. Biaya Administrasi SIM
6. Asuransi (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi)
Lokasi Gerai SIM
Mall Taman Palm
Jl. Kamal Raya Outer Ring Road Cengkareng Jakarta Barat, Telp 021. 54381353
PGC (Pusat Grosir Cililitan)
Jl. Mayjen Soetoyo No. 76 Kramatjati, Cililitan Jakarta Timur
Mall Artha Gading
Jl. Artha Gading Selatan Jakarta Utara, Telp 021.45853124
Link: http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=21389
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar