Jumat, 25 September 2009

[TMC] Samsat Drive Thru Beroperasi, Bayar Pajak Kendaraan Hanya 5 Menit

Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka pelayanan bagi wajib pajak kendaraan
melalui Samsat Drive Thru. Dengan fasilitas ini, kini Anda tidak perlu mengantre lama di kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan Anda.

Rencananya akan diresmikan 25 September oleh Kapolri. Diharapkan dengan pembangunan Samsat Drive Thru ini, pelayanan akan lebih cepat, kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Condro Kirono saat dihubungi.

Lokasi Samsat Drive Thru sendiri terletak di depan kantor Samsat Jakarta Selatan di kawasan Polda Metro Jaya. Di jalan beraspal ditulis arah menuju Samsat Drive Thru agar wajib pajak tidak tersesat saat mencari lokasi Samsat Drive Thru.

Ada 2 loket disediakan di Samsat Drive Thru ini untuk melayani wajib pajak, lanjut
Condro.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Teddy Minahasa yang dihubungi secara terpisah mengatakan, dalam pelaksanaannya, wajib pajak (WP) atau pemilik kendaraan cukup membuka jendela kaca mobilnya dan mendatangi loket I untu menyerahkan BPKB, STNK, dan KTP asli kepada petugas untuk input data.

Selanjutnya, WP menuju ke loket II untuk membayar pajak yang sudah ditetapkan. Diharapkan layanan Samsat Drive Thru bisa mengurangi antrean di gedung Samsat karena prosesnya cepat, kata Teddy.

Namun, layanan Drive Thru ini masih memiliki keterbatasan. Layanan Drive Thru baru bisa diterapkan bagi wajib pajak yang kendaraannaya sudah balik nama atas nama pemiliknya.

Buat pemilik kendaraan yang belum balik nama, yang beli mobil bekas misalnya, harus balik nama dulu, baru bisa bayar di Drive Thru,.

Teddy mengatakan, Samsat Drive Thru ini merupakan salah satu terobosan dalam program quick respons Polri dalam rangka merespons secara cepat masyarakat. Tidak hanya itu, dengan sistem itu mengurangi pungli yang sering dilakukan oknum polisi.

Peningkatan pelayanan ini akan berimbas pada peningkatan pajak asli daerah (PAD). Jika pelayanan Drive Thru dilakukan secara kontinu, maka wajib pajak kan otomatis harus balik nama dulu. Biaya balik nama itu masuk ke Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah), tegasnya.



Link: http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=21313

Tidak ada komentar:

Posting Komentar