Rabu, 30 Desember 2009

[TMC] 3 in 1 Telah Berlaku Kembali.

Jakarta,Sehubungan dengan libur hari Natal sudah dinyatakan usai .Penetapan kawasan yang dinyatakan wajib mengangkut paling sedikit tiga orang atau lebih telah diberlakukan kembali.

Pemberlakuan 3 in 1 dimulai hari Senin s/d Jumat pada pukul 07.00 - 10.00 dan pukul 16.00 - 19.00 WIB, tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu, dan hari libur Nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.

Kawasan 3 in 1 berlaku disepanjang ruas-ruas jalan, sebagai berikut :
1. Jl. Sisimangaraja, jalur cepat dan jalur lambat.
2. Jl. Jenderal Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat
3. Jl. MH. Thamrin, jalur cepat dan jalur lambat
4. Jl. Medan Merdeka Barat
5. Jl. Majapahit
6. Jl. Gajah Mada
7. Jl. Pintu Besar Selatan
8. Jl. Pintu Besar Utara
9. Jl. Hayam Wuruk
10. Sebagian Jl. Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jl. Gatot Subroto-Jl. Gerbang Pemuda ( Balai Sidang Senayan ) sampai dengan persimpangan Jl. HR. Rasuna Said - Jl. Jenderal Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol.(TMC)




Link: http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=22920

Tidak ada komentar:

Posting Komentar