Persyaratan pengurusan BPKB hilang diantaranya :
a Mengisi Formulir Permohonan
b Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik
Indonesia + Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
c Identitas :
1) Untuk perorangan : Jatidiri yang syah + satu lembar foto copy,
bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai
cukup.
2) Untuk Badan Hukum : Salinan Akte pendirian + satu lembar foto
copy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan
ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum
yang bersangkutan
3) Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan
BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan
distempel/cap Instansi.
d.Surat Pernyataan BPKB hilang yang bubuhi materai dan ditanda-tangani pemilik.
e.Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 2(dua) kali setiap
bulannya dengan tenggang waktu penyiaran selama 2(dua) bulan
melalui media massa cetak lokal, Regional dan Nasional.
f. Surat Keterangan dari pihak Bank bahwa BPKB tidak dalam status
Jaminan Bank / Anggunan, jika di wilayah tersebut terdapat tidak lebih
dari 2 (dua) Bank.
g. STNK Asli.
h. Cek Fisik kendaraan bermotor.
Link: http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=22881
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar