Senin, 28 Desember 2009

[TMC] Gunakan Helm SNI, Demi Keselamatan

Kewajiban penggunaan helm berstandar SNI diberlakukan karena tingkat kecelakaan bagi pengendara motor lebih banyak. Oleh karena itu, dihimbau masyarakat agar menggunakan helm ber-SNI bagi pengendara motor, baik yang mengendarai maupun yang dibonceng hal tersebut dilakukan demi menjaga keselamatan.

Badan Standardisasi Nasional mengeluarkan ketentuan SNI 1811-2007 tentang helm pengendara kendaraan roda dua. Disesuaikan dengan Standar Internasional Rev.1/Add.21/Rev.4 dari E/ECE/324 dan E/ECE/TRANS/505 yang mengacu pada ketentuan Economic Community of Europe (EEC) dan telah diterapkan oleh lebih dari 50 negara dunia.

Standar ini menetapkan spesifikasi teknis helm pelindung bagi pengguna motor. Meliputi klasifikasi helm standar terbuka (open face) dan helm standar tertutup (full face). Syarat mutu meliputi persyaratan umum (bahan dankonstruksi) dan kinerja.

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengeluarkan hasil uji mutu material dan teknis helm SNI, antara lain :
1.Terbuat dari bahan bukan logam yang kuat, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0ºC sampai 55ºC selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet.
2.Tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya. Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.
3.Konstruksi helm terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu. Tinggi helms ekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama.Yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata. Sedangkan keliling lingkaran bagian dalam helm berkisar antara 500 mm-620 mm (sesuai ukuran S, M, L, XL). Syarat kinerja terdiri dari batok, sistem penahan, ketahanan benturan miringdari pelindung dagu. Cara uji meliputi uji penyerapan kejut, uji penetrasi, uji efektifitas sistem penahan, uji kekuatan sistem penahan dengan tali pemegang, uji untuk pergeseran tali pemegang, uji ketahanan terhadap keausan dari tali pemegang


Link: http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=22874

Tidak ada komentar:

Posting Komentar