Rabu, 23 Desember 2009

[TMC] Aturan Ketebalan Kaca Film pada Mobil


Jakarta,Peraturan Daerah (Perda) tentang penggunaan kaca film untuk mobil. Terkait dengan pengawasan kendaraan di jalur 3 in 1. Saat inipun PP sudah mengatur tentang ketebalan kaca film untuk mobil.

Memang sekarang ada kecenderungan warga kita membuat kaca mobilnya tiga lapis. Jadi, lebih dari 100 persen. Itu akan kita antisipasi. PP-nya sudah ada. Batas dari kegelapan 40 persen hingga 60 persen,yang dianjurkan.

Pengaturan tentang ketebalan kaca film ini, memang terkait dengan pengawasan terhadap kendaraan di jalur 3 in 1. Banyak kendaraan yang melapisi kaca mobilnya dengan kaca film yang sangat tebal, dengan tujuan agar aparat lalu lintas tidak memergokinya bila penumpang kendaraan kurang dari tiga.

Namun, menurut petugas lalulintas Polda Metro, meski banyak kendaraan dengan kaca film yang tebal, tidak berarti para pelanggar 3 in 1 bisa lolos. (TMC)


Link: http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=22776

Tidak ada komentar:

Posting Komentar